
Ulasfaktasultra.com, Koltim- Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) melalui dana Desa(DD) triwulan l tahun anggaran 2024 pemerintah desa simbune, tadi pagi menyalurkan ke 29 KPM penerima manfaat. Selasa 5/2/2024, bertempat di aula kantor desa simbune, kecamatan tirawuta, Koltim.
Turut hadir dan menyaksikan penyaluran tersebut selain kepala desa dan aparat desa, Babinsa desa simbune, Kamtimas, pendamping kecamatan, BPD serta para penerima BLT.

Untuk diketahui pemberian bantuan langsung tunai merupakan program pemerintah pusat, melalui kementrian desa, pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi. Merujuk pada permen nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai melalui Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem, ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden(inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa. Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.
Di kesempatan ini kepala desa simbune “Basran St,” mengungkapkan dalam sambutannya bahwa bantuan ini adalah murni dari dana desa yang di gelontorkan pemerintah pusat.
Untuk masyarakat desa. Namun untuk Tahun 2024 ini ada sedikit pengurangan penerima manfaat, ini dikarenakan ada beberapa penerima sudah terdaftar dalam bansos lainnya, karena sesuai juknis penerima BLT bukan merupakan penerima bansos lainnya, seperti PKH, BP dan lain-lain.

Selain itu kepala desa simbune juga menyampaikan bagi masyarakat yang ada keluhan terkait bantuan, supaya bisa langsung disampaikan kepada pemerintah desa, sehingga kami bisa memahami letak permasalahannya dimana, jadi hal tersebut tidak menjadi sebuah opini tidak berdasar dimasyarakat. Sebagai wilayah dengan masyarakat mayoritas islam, mari sambut ramadhan dengan semangat iman guna untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera.
Semoga bantuan yang sudah di terima tadi dapat membantu meringankan sedikit beban kebutuhan sehari -hari. Pergunakan sebaik-baiknya untuk memenuhi dalam menyambut bulan puasa, ungkapnya.
Di jelaskannya bahwa ada pun kriteria penerima BLT DD, adalah keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem.
keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis,
Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia dan atau,
keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel. Paparnya. (kr)
