
Ulasfaktasultra.com, Koltim
Hal di ungkapkan kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kusram maroli, pada pertemuan aksi2 penyusunan rencana kegiatan program percepatan penurunan stanting tahun 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kolaka Timur yang di wakili sekertaris Daerah Iqbal tongasa,S,STP. Para pimpinan OPD, asisten l,ll,dan lll, Kapolres Koltim, perwakilan Dandim 14/12 kolaka, para camat, seluruh kepala puskesmas se-kabupaten kabupaten Koltim, serta para kepala desa/lurah. Bertempat dia aula kantor desa lara kecamatan tirawuta Koltim, Selasa 28/5/2024.
Sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah dalam hal penurunan stanting kepala DPMD Koltim Kusram maroli tekankan para kelapa dusun agar membatu dalam pendataan ibu hamil dan balita, dan jika perlu di menjemput kerumahnya bila ada kendala dalam pengukuran.

” Intervensi DPMD kabupaten Kolaka Timur pada kegiatan ini menegaskan kepala desa, di tempat ini pa, Desa untuk menegaskan semua kepala dusun untuk menjemput semua ibu hamil dan balita kita, itu bagian dari tugas pokok kepala dusun dan sampaikan kepada kami dusun yang tidak melaksanakan tugas bagian dari pembangunan ini. Jadi harus di jemput karna tidak ada alasan lagi bagi kepala desa, dusun untuk maksimal memberikan pelayan kebawa, UU desa no3 perubahan ini akan diubah. Tegasnya
Lanjut kusram, Jadi ini diperintahkan supaya kepala dusun menjemput ibu hamil dan balita yang ada wilayah dusun, kita Tauhkan pendaan dana desa. Serta DPMD kabupaten Kolaka Timur juga telah mengalokasikan untuk peningkatan kapasitas KPM (Kader pemberdayaan masyarakat) yang sudah diberikan insentif sejak tahun 2021. Dan apa yang dijelaskan terkait regulasi masalah stanting ini akan menjadi perbub tahun 2024 ini, jelas kusram.(Red)
