
Ulasfaktasultra.com, Koltim – Dinas pekerjaan umum dan perumahaan rakyat(PU PR) kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Gelar sosialisasi undang-undang NO,2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Yang dimana pesertanya dari 13 organisasi perangkat Daerah (OPD) PPK, PPATK dan 37 perusahaan yang ada di Kolaka Timur. Rabu, 29/5/2024. Bertempat hotel tiga putra unaaha kabupaten Konawe, Sulawesi tenggara.
Dalam sambutan Bupati yang di wakili kepada dinas PU PR Arisman.SE, menyampaikan sangat menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Kegiatan ini merupakan langkah konkret yang sangat penting untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang kontruksi. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat memastikan bahwa seluruh pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Kolaka Timur dapat menjalankan kegiatan konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jelasnya

Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Lanjut Arisman, ini merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam pembangunan nasional, sektor jasa konstruksi sendiri merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Disamping itu penyelenggaraan jasa konstruksi juga harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum, oleh karenanya sekot jasa konstruksi ini diatur dalam Undang-undang. Lanjut nya.
Tujuan utama dari undang-undang No. 2 Tahun 2017 ini sendiri antar lain untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi demi terwujudnya struktur usaha yang kokoh, anda, berdaya saing tinggi dan hasil yang berkualitas; terwujudnya ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hal hak dan kewajiban; terciptanya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; meningkatnya partisipasi masyarakat; tertatanya system jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan; terjaminnya tata Kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik serta terciptanya integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Pembangunan infrastruktur yang berkualitas merupakan salah satu pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Di Kabupaten Kolaka Timur ini, kita telah berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memperkuat infrastruktur daerah agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Program Gerakan Membangun dan Melayani Masyarakat menjadi patron pembangunan kita, bahwa pembangunan yang dilakukan semata-mata untuk dapat melayani masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Paparnya
Kadis PU PR ‘Arisman SE” Berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, kita semua dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sehingga kita dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita dengan lebih baik dan profesional. Mari kita jadikan momen ini sebagai langkah awal untuk bersama-sama membangun Kabupaten Kolaka Timur yang lebih maju dan sejahtera.
“Saya menaruh harapan kepada kita semua para stakeholder untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang berkualitas di Kabupaten Kolaka Timur.” Harap Arisman.
Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar, sukses, dan memberikan hasil yang memuaskan. Mari kita jaga dan tingkatkan kualitas pembangunan melalui penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih berkualitas agar kita dapat berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan Kolaka Timur yang lebih maju dan sejahtera. Tutupnya.(Red)
