
Ulasfaktasultra.com, Koltim – Tahapan Pencoklikan atau pencocokan data pemilih yang dilaksanakan petugas pemutahiran data pemilih (pantarlih) memasuki tahap akhir yang sudah di laksanakan sejak tanggal 24 Juni hingga 21juli 2024.
Sebagaimana yang telah di tetapkan KPU kabupaten Kolaka Timur tahan Pencoklikan di lapangan terbagi tiga tahapan, tahap pertama sepuluh hari, tahap kedua dua puluh hari dan selanjutnya 30 hari.
Kegiatan hari ini merupakan tahapan evaluasi terakhir terhadap data pemilih yang telah dimutakhirkan oleh petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten koltim memastikan bahwa data pemilih telah rampung seratus persen per hari ini (21/07/2024), adapun tambahan data baru, sesuai informasi dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) yang masih akan ditindak lanjuti hingga beberapa hari kedepan, jumlahnya tidak seberapa sebelum proses penetapan DPS yaitu sebanyak seratus orang lebih yang telah memenuhi syarat (MS).
Menurut Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yakni Aswar, S.Sos, M.Si bahwa “Data Pemilih yang masuk sudah seratus persen, tinggal coklit ulang lagi berdasarkan data yang masuk dari kemendagri hingga tanggal 24 Juli”.

“Jadi penetapan DPS itu sampai tanggal 11 agustus dan setelah itu akan kami umumkan melalui PPK, PPS hingga ketingkat Desa dan Kelurahan, adapun yang tidak masuk namanya dalam penetapan DPS kami membuka ruang pada masa sanggah selama sepuluh hari pasca penetapan” ujar Aswar.
Sejalan dengan hal ini untuk menyukseskan penyelenggaraan pilkada 2024, pihak Dukcapil Koltim melalui Kepala Bidang Pemamfaatan Data bapak Darius, S. Pd menyampaikan jika Pihaknya akan terus mendukung KPU dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui koordinasi yang intens agar pergeseran pemilih dapat terpantau.
“Wajib memilih adalah domain KPU dan Wajib KTP adalah ranah kami (Dukcapil red), jika ada pemilih yang mengajukan pencetakan kartu Tanda Penduduk (KTP) menjelang hari H maka wajib kami layani sepanjang sesuai prosedur perundang undangan yang berlaku, misalnya yang bersangkutan kami tarik KTP lamanya lalu diterbitkan KTP baru” pungkas Darius.
Untuk informasi tambahan bahwa peserta kegiatan ini dihadiri oleh PPK dari 12 kecamatan se Koltim dan Pihak dukcapil serta insan Pers.(Red)
