KONUT, Ulasfaktasultra.com – Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Konawe Utara, Kamis (9/10/2025).
Prosesi penetapan ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi oleh Bupati Ikbar bersama Sekretaris Daerah Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd. Acara ini turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Konawe Utara, Made Tarabuana, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menyampaikan bahwa total APBD Perubahan Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,45 triliun.
“Terkait perubahan APBD yang ditetapkan hari ini, total APBD Perubahan Tahun 2025 ditetapkan sebesar 1,45 triliun rupiah,” ujarnya.
Bupati Ikbar juga menegaskan pentingnya seluruh kepala OPD turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat secara nyata. Ia menekankan bahwa program pembangunan harus menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan.
Selain itu, Bupati menyoroti perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi berbagai sektor retribusi. Menurutnya, ketergantungan yang terlalu besar terhadap dana transfer pemerintah pusat tidak boleh berlanjut.
“Kita saat ini masih 97 persen bergantung pada dana transfer, sementara PAD hanya berkontribusi sekitar 3 persen. Karena itu, saya berharap semua pihak berupaya meningkatkan PAD agar Konawe Utara tidak terus bergantung pada dana transfer,” tegasnya.
Melalui penetapan Perda Perubahan APBD 2025 ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih efektif dan mendukung percepatan pembangunan di seluruh wilayah Konawe Utara.
Laporan: Red