
Ulasfaktasultra.com, Koltim- Komisi pemilihan umum (KPU) Kolaka Timur dengan persiapan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan walikota tahun 2024.
Dari hal tersebut diatas KPU Kolaka Timur Gelar rekapitulasi hasil pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) yakni rapat koordinasi pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) untuk pilkada tahun 2024 kabupaten Kolaka Timur dengan dihadiri komisioner KPU koltim dan PPK se-kabupaten Kolaka Timur, bertempat di kantor KPU Koltim Jum’at 24/5/2024.
Hasil dari Rapat Koordinasi tersebut akan di bawah ke tingkat atasnya yakni Rapat Koordinasi tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari Sabtu-Senin tanggal 25-27 Mei 2024 bertempat di hotel Claro Kendari dengan di hadiri Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, ketua KPU Kabupaten Dan Kota, se-Sulawesi Tenggara, PPK se-Sulawesi tenggara yang di wakili oleh kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin).

KPU kabupaten dan kota menyusun formulir Model A-Daftar Pemilih bedasarkan pada hasil sinkronisasi dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang, dengan memperhatikan
a. Tidak menggabungkan desa dan kelurahan atau sebutan lain.
b. Kemudahan pemilih ke TPS
c. Tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda
d. Aspek geografis setempat
Pada finalisasi penetapan TPS untuk Pilkada Tahun 2024 kabupaten Kolaka Timur, Pada hari ini Rabu 28 Mei 2024 KPU Kabupaten Kolaka Timur telah melakukan rapat pleno dengan dihadiri Plh. Murhum Halim, Yanthi Pratiwi Irianto, Azwar, dengan menetapkan :
Jumlah TPS Kabupaten Kolaka Timur pada Pilkada tahun 2024 mengalami optimalisasi sebanyak 43,8 % di banding dengan jumlah TPS Pemilu 2024 sebanyak 398 TPS, Jumlah PANTARLIH Kabupaten Kolaka Timur pada Pilkada tahun 2024 sebanyak 347.
Perhitungan PANTARLIH jika jumlah pemilih di TPS kurang 400 pemilih maka jumlah potensi PANTARLIH sebanyak satu orang, dan jika pemilih di TPS 401 pemilih maka jumlah potensi PANTARLIH sebanyak 2 orang.(Red).
