JAKARTA, Ulasfaktasultra.com – Bupati Konawe Utara (Konut), Ikbar, S.H., M.H., menandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di Aula Gedung I Lantai 5 BKN, Jakarta Timur, Kamis (2/10/2025).
Penandatanganan komitmen tersebut dilakukan bersama para kepala daerah di wilayah kerja Kantor Regional IV BKN dan turut disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.
Dalam arahannya, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa penandatanganan komitmen ini merupakan langkah strategis BKN untuk memperkuat penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah daerah.
“Sistem merit merupakan prinsip dasar manajemen kepegawaian, di mana pengangkatan, penempatan, dan promosi pegawai harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan kedekatan pribadi atau latar belakang non-profesional lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat mendorong penerapan sistem merit secara konsisten di seluruh daerah. Penerapan tersebut selaras dengan agenda reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan manajemen talenta ASN dalam mendukung pembangunan nasional dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, Bupati Konawe Utara Ikbar menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan meritokrasi pada jajaran ASN Konut.
“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan ini. Harapan kami, penerapan sistem merit dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Konawe Utara serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Konut turut didampingi Sekretaris Daerah Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., Kepala BKPSDM Konut, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sutriawan, S.STP.
Sebagai informasi, meritokrasi merupakan sistem seleksi dan pemerintahan yang berbasis pada kemampuan, keahlian, serta prestasi individu, bukan latar belakang ekonomi, hubungan keluarga, maupun status sosial. Dalam meritokrasi, jabatan diberikan kepada individu yang kompeten dan berprestasi.
Adapun kelebihan penerapan meritokrasi antara lain:
– Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan
– Menghasilkan keputusan yang lebih baik dan berbasis keahlian
– Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
– Mengurangi nepotisme dan tindak korupsi
Dalam praktik pemerintahan, meritokrasi diterapkan melalui proses seleksi yang transparan, penilaian berbasis kompetensi, serta evaluasi kinerja yang objektif. Dengan demikian, pemerintah dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Laporan: Red
