KONUT, Ulasfaktasultra.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) mulai mengambil langkah tegas untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui agenda kunjungan kerja yang dipimpin langsung Wakil Bupati Konut, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., tim terpadu turun meninjau aktivitas perusahaan tambang dan pelaku usaha di berbagai wilayah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Tim Terpadu Percepatan PAD pada 24 September 2025. Pemkab menilai evaluasi lapangan menjadi penting untuk memastikan seluruh potensi daerah—khususnya dari sektor pertambangan dan usaha jasa—dapat memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah.
Dalam kunjungan tersebut, pemerintah daerah menetapkan sedikitnya 14 kebijakan utama serta tiga langkah prioritas jangka pendek yang segera diberlakukan guna memaksimalkan PAD dari berbagai sektor.
Wabup Abuhaera menegaskan bahwa Pemkab Konut kini memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha, terutama yang berkaitan dengan pemungutan pajak dan retribusi. Salah satu kebijakan penting adalah penerapan pajak sebesar 20 persen dari harga jual bagi perusahaan tambang mineral bukan logam, seperti quarry, pasir, dan batu.
“Kita tidak ingin potensi besar ini hanya lewat begitu saja. Semua wajib tertib administrasi dan memberikan kontribusi bagi daerah,” tegas Abuhaera.
Selain itu, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan melaporkan data karyawan sekaligus memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal. Pemda ingin memastikan masyarakat Konut terlibat langsung dalam aktivitas ekonomi yang berjalan.
Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan rinci terkait rencana pembangunan fasilitas, jumlah bangunan, penggunaan air tanah (sumur dan bor), jumlah serta jenis genset, hingga jumlah kendaraan operasional berpelat DT. Termasuk pula kewajiban pelaporan BPHTB atas lahan yang dibeli atau diganti rugi oleh perusahaan.
“Seluruh data ini penting untuk sinkronisasi dan penertiban retribusi. Pemda ingin setiap aset dan aktivitas usaha bisa terpantau dan menjadi sumber pendapatan yang sah,” jelas Abuhaera.
Untuk sektor transportasi tambang, Pemkab Konut akan menetapkan tarif Rp10 ribu bagi kendaraan angkutan tambang yang melintas di jalan umum. Sementara pekerja yang bekerja lebih dari enam bulan diwajibkan memiliki KTP Konawe Utara sebagai bentuk kontribusi terhadap PAD.
Pemda juga akan menerapkan pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen, baik di perusahaan maupun pada pelaku kuliner, serta retribusi penggunaan jalan dan pelabuhan umum oleh kendaraan industri.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Konut, Alex Akhlis, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap tiga bulan. Ia mencontohkan PT Bosowa yang telah melaporkan LKPM namun masih tercatat nihil, sehingga perusahaan diminta memperbaiki dan menyerahkan data terbaru paling lambat 15 Oktober.
“Kami terus memperkuat koordinasi agar pelaku usaha tertib administrasi. Semua laporan ini penting untuk pemetaan potensi dan perencanaan PAD ke depan,” ujar Alex.
Dari hasil kunjungan lapangan, pemerintah daerah juga merumuskan tiga kebijakan prioritas untuk segera dilaksanakan dalam waktu satu bulan ke depan, yakni penerapan pajak makanan dan minuman 10 persen, pajak penggunaan air tanah, serta retribusi penggunaan listrik (genset).
“Semua langkah ini bukan semata untuk menarik pajak, tapi memastikan pembangunan berjalan adil dan berkelanjutan,” pungkas Wabup Abuhaera.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Konawe Utara kini memasuki fase baru dalam memperkuat kemandirian fiskal. Dengan penertiban data, transparansi perusahaan, serta penerapan kebijakan pajak secara bertahap, pemerintah optimistis target peningkatan PAD tahun 2025 dapat tercapai sesuai arah pembangunan daerah.
Laporan: Red