KONUT, Ulasfaktasultra.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menjadi tuan rumah kegiatan nasional Sosialisasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Republik Indonesia (Satgas PKH) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Konawe Utara, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin Ketua Tim Satgas PKH, Kombes Bambang Hari Wibowo, dan dibuka langsung oleh Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH. Turut hadir Ketua DPRD Konawe Utara Herman Sewani, SH, jajaran Forkopimda, Sekda Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., kepala OPD, serta perwakilan masyarakat dari berbagai desa.
Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menegaskan komitmen Pemkab Konawe Utara dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menilai regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
“Konawe Utara memiliki sumber daya alam yang besar. Dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini, kita berharap pembangunan berjalan cepat namun tetap tertib serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Ikbar memastikan bahwa komitmen Pemkab bukan sekadar formalitas. Pemerintah daerah siap mendukung sinkronisasi data spasial, penegasan batas kawasan hutan, inventarisasi penguasaan lahan, hingga penyusunan solusi sosial bagi masyarakat yang telah lama bermukim di sekitar kawasan hutan.
“Melalui aturan ini, kita berharap tidak ada lagi tumpang tindih izin, konflik tenurial, dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai fungsi kawasan. Pemkab Konawe Utara menyambut langkah ini dengan penuh komitmen,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan kehutanan di daerah. Ikbar berharap kehadiran Satgas PKH membawa perubahan signifikan, khususnya bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada kawasan hutan.
“Dengan sinergi antara pusat dan daerah, tata kelola kawasan hutan di Konawe Utara akan semakin baik, tanpa ada masyarakat yang terpinggirkan akibat persoalan administrasi,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH Kombes Bambang Hari Wibowo menjelaskan tiga fokus utama kerja Satgas, yakni penagihan denda administratif bagi pelanggar kawasan hutan, penguasaan kembali kawasan hutan yang diduduki secara ilegal, serta pemulihan aset negara terkait kawasan hutan.
“Upaya ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bagian dari penyelamatan lingkungan dan penguatan ekonomi jangka panjang,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan kawasan hutan berfungsi sebagaimana mestinya, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
Sosialisasi berlangsung interaktif. Perwakilan desa aktif mengajukan pertanyaan mengenai batas kawasan hutan hingga mekanisme penyelesaian sengketa lahan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menegaskan langkah awal menuju tata kelola kawasan hutan yang lebih tertib, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat, sekaligus menyinergikan data, regulasi, dan tindakan nyata di lapangan.
Laporan: Red