KONUT, ulasfaktasultra.com – Bupati Konawe Utara, Ikbar, menyambut secara resmi kedatangan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Republik Indonesia (Satgas PKH) di Aula Kantor Bupati Konawe Utara, Kamis (16/10/2025).
Kedatangan tim yang dipimpin Kombes Bambang Hari Wibowo ini bertujuan untuk melaksanakan sosialisasi terkait penertiban kawasan hutan di wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Ikbar turut didampingi Ketua DPRD Konawe Utara Herman Sewani, jajaran Forkopimda, Sekda Safruddin, serta sejumlah kepala OPD terkait. Perwakilan masyarakat dari berbagai desa juga hadir mengikuti agenda sosialisasi.
Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kunjungan Satgas PKH. Menurutnya, kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi langkah krusial dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Konawe Utara memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini, kita berharap pembangunan berjalan cepat namun tetap tertib, adil, berkelanjutan, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Ikbar.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Utara siap berperan aktif dalam sinkronisasi data spasial, penegasan batas kawasan, inventarisasi penguasaan lahan, hingga penyusunan solusi sosial bagi masyarakat yang telah menetap di sekitar kawasan hutan.
“Dengan regulasi ini, harapan kita tidak ada lagi konflik tenurial, tumpang tindih perizinan, maupun pemanfaatan lahan yang tidak sesuai fungsi kawasan. Pemkab Konawe Utara menyambut kebijakan ini dengan komitmen penuh,” tegasnya.
Bupati Ikbar juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Satgas PKH dan berterima kasih atas perhatian pemerintah pusat terhadap pengelolaan kawasan hutan di Konawe Utara.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas, Kombes Bambang Hari Wibowo, dalam pemaparannya menyebut ada tiga fokus utama yang menjadi tugas Satgas PKH, yakni:
1. Penagihan denda administratif kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan,
2. Penguasaan kembali kawasan hutan yang telah dikelola secara ilegal,
3. Pemulihan aset negara yang berkaitan dengan kawasan hutan.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fungsi kawasan hutan negara dapat dipulihkan, sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Laporan : Red
