KONUT, Ulasfaktasultra.com – Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menggelar Rapat Pembinaan Statistik Sektoral khusus bidang pertanian sekaligus Evaluasi Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Konawe Utara serta persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2026 dalam rangka mendukung program Satu Data Indonesia. Agenda ini menjadi tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Wanggudu, (21/10/2025).
Kegiatan pembinaan ini bertujuan meningkatkan literasi statistik dan memperkuat kualitas data sektoral yang dihasilkan oleh perangkat daerah. Selain itu, rapat tersebut menilai capaian kinerja statistik sektoral tahun 2025 serta menyusun langkah strategis untuk pelaksanaan program statistik di tahun 2026.
Program pembinaan yang dilaksanakan BPS Konawe Utara ini merupakan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kapasitas perangkat daerah terkait pengumpulan, pengolahan, hingga pemanfaatan data statistik sektoral secara terintegrasi dan efisien.
Rapat yang berlangsung di Kantor BPS Konawe Utara dibuka oleh Kasubbag Umum, Irfan Saputri, A.Md., mewakili Kepala BPS Konawe Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh sembilan SKPD, yakni: Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (selaku Sekretariat Satu Data), Dinas Komunikasi dan Informatika (selaku Walidata), Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Dinas Perkebunan dan Hortikultura, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Kesehatan.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa statistik sektoral memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan serta pengambilan keputusan berbasis data. Karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan dapat menjaga konsistensi dan meningkatkan kualitas data yang dihasilkan agar kebijakan pembangunan dapat lebih tepat sasaran.
Selain evaluasi capaian 2025, rapat juga membahas agenda pelaksanaan pembinaan EPSS 2026. Mengacu pada Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan EPSS untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral. Evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan data yang dihasilkan akurat, kredibel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pembinaan dan evaluasi yang berkesinambungan, diharapkan seluruh SKPD di Kabupaten Konawe Utara semakin siap dalam menghadapi tantangan serta mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral pada tahun 2026.
Laporan: Red