KONUT, Ulasfaktasultra.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abu Haera, S.Sos., M.Si., memimpin Apel Kesiapan Tanggap Bencana 2025 di wilayah hukum Polres Konawe Utara, Rabu (5/11/2025).
Apel yang digelar di lapangan Mapolres Konut, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, ini melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya TNI Kodim 1430, Basarnas, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, perwakilan Dandim 1430 Pelda Ahmadin, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Pos Basarnas Konut, pejabat utama Polres Konut, serta para Kapolsek jajaran Polres Konawe Utara.
Setelah laporan Komandan Apel, Ipda Abdul Rasak, Kapolres bersama Wakil Bupati melakukan pengecekan pasukan, peralatan, sarana prasarana, serta kendaraan yang akan digunakan dalam penanganan bencana di Konawe Utara.
Apel siaga tanggap bencana ini dilaksanakan serentak secara nasional sebagai respons terhadap peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi meningkatnya bencana hidrometeorologi seiring masuknya musim hujan dan fenomena La Nina.
Apel tersebut bertujuan memastikan kesiapsiagaan personel dan peralatan seluruh stakeholder, memperkuat kolaborasi, soliditas, serta mempercepat respon dalam menghadapi potensi bencana alam.
Dalam amanatnya, AKBP Rico Fernanda menegaskan pentingnya peran seluruh pihak dalam menghadapi potensi bencana.
“Wilayah Sulawesi Tenggara telah memasuki musim penghujan, sehingga potensi bencana alam cukup besar, seperti yang pernah terjadi pada 2019 di Kabupaten Konawe Utara. Karena itu, diperlukan partisipasi dan kolaborasi semua pihak untuk membantu masyarakat,” ujarnya.
Menutup amanat, Kapolres kembali mengingatkan prinsip-prinsip penanggulangan bencana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, yakni:
- Cepat dan tepat guna meminimalisir korban jiwa serta kerugian.
- Prioritas, mengutamakan penyelamatan manusia sebelum harta benda.
- Koordinasi terpadu antar instansi pemerintah dan masyarakat.
- Berdaya guna, memaksimalkan waktu, tenaga, dan biaya.
- Transparansi dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
- Kemitraan dengan melibatkan seluruh pihak bersama pemerintah.
- Pemberdayaan individu dan masyarakat dalam proses penanggulangan bencana.
- Non-diskriminatif dan non-politik, yaitu tidak memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Laporan: Red